Jakarta –
Ketua Tim hukum Partai Demokrat (PD) Heru Widodo berharap Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan peninjauan kembali (PK) Moeldoko yang mempersoalkan AD/ART PD. Heru Widodo yakin MA akan menolak permohonan PK tersebut.
“Lebih cepat diperiksa dan diputus, akan lebih baik dan berkepastian hukum,” kata Heru Widodo kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Heru Widodo menilai, dari aspek hukum acara, pihaknya berkeyakinan, MA sependapat dengan argumentasi pihak AHY.
“Keempat bukti baru yang diajukan, dua bukti telah diajukan di PTUN Jakarta, dua lainnya hanya berbentuk pemberitaan media, sehingga tidak ada yang memenuhi syarat sebagai novum,” ucap Heru Widodo.
Permohonan PK Moeldoko sudah mengantongi nomor 128 PK/TUN/2023. Berkas perkara itu masuk MK pada 15 Mei 2023. MA belum menunjuk majelis hakim yang akan mengadili kasus tersebut.
“Maka, kami sangat yakin, MA akan menguatkan putusan kasasi, putusan banding, dan putusan PTUN Jakarta, yang meng-NO gugatan Moeldoko karena sengketa yang diajukan merupakan perselisihan partai politik, dan tidak didahului penyelesaian melalui Mahkamah Partai,” tegas Heru Widodo.
Sebagaimana diketahui, Moeldoko tiba-tiba mengklaim menjadi Ketum PD lewat KLB di Deli Serdang. Namun pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham.
Moeldoko lalu memutar jalan dengan menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK.
Di sisi lain, AHY menegaskan pihaknya akan menghadapi segala upaya yang ditempuh Moeldoko.
“Kemudian dari sedikit pertanyaan bagaimana Demokrat yang masih terus diganggu, kami memang terus menghadapi yang saat ini sedang dilakukan yaitu upaya peninjauan kembali, PK yang dilakukan oleh KSP Moeldoko,” kata AHY.
AHY menyebut sudah 16 kali pihaknya menang melawan Moeldoko. Dia menegaskan tidak ada celah sedikitpun bagi Moeldoko untuk menang.
“Kami meyakini, tim hukum kami meyakini, Demokrat meyakini, masyarakat luas meyakini, tidak ada celah sedikitpun secara hukum yang bisa memenangkan PK KSP Moeldoko. Mengapa? karena tidak ada novum baru. Tadi setelah 16 kali kita bisa mengalahkannya di meja hukum,” kata AHY.
(asp/gbr)