Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari atau Tobas menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun seharusnya berlaku untuk pimpinan KPK berikutnya. Dia menyebut aturan tersebut harusnya tidak berlaku surut bagi pimpinan KPK periode ini.
Tobas awalnya menyebut tidak ada kalimat yang tegas mengatakan bahwa putusan ini berlaku untuk pimpinan KPK saat ini di dalam putusan MK. Karena itu, dia menyebut putusan tersebut berarti tidak berlaku surut.
“Tidak ada kalimat tegas bahwa putusan ini berakibat pada perpanjangan masa jabatan pada periode ini. Oleh karena putusan tidak berlaku surut maka semestinya keberlakuannya adalah untuk periode mendatang karena keputusan pengangkatan pimpinan KPK periode ini 3,5 tahun yang lalu adalah untuk masa jabatan selama 4 tahun,” kata Tobas dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).
Dia menilai putusan MK ini menjadi masalah karena MK menghasilkan norma baru. Dia menegaskan putusan ini harusnya berlaku untuk pimpinan KPK selanjutnya.
“Yang menjadi masalah adalah MK yang semestinya sebagai negative legislator tapi dalam Putusan ini bertindak sebagai positive legislator. Akibatnya terdapat norma baru ciptaan Putusan MK. Jika konsisten pada asas non-retroaktif maka Putusan MK ini baru berlaku pada keputusan pemilihan pimpinan KPK periode ke depan,” jelasnya.
“Tanpa kalimat yang tegas bahwa putusan ini berlaku untuk periode saat ini ataupun tanpa adanya putusan atas aturan peralihan atas UU KPK, maka Putusan ini dapt diartikan sebagai putusan yang berlaku sejak diputuskan dan ke depan, yakni untuk pemilihan pimpinan KPK berikutnya,” lanjutnya.
Meski demikian, dia tetap menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu. Hakim MK sendiri terbelah dalam putusan mengubah masa jabatan pimpinan KPK itu. Lima hakim setuju, sementara empat lainnya memiliki pendapat berbeda.
“Meskipun kita tetap harus menghormati Putusan MK yang terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan MK dari 4 tahun menjadi 5 tahun dengan Putusan inkonstitusional bersyarat, namun Putusan tersebut di luar kebiasaan dan dapat berdampak negatif pada sistem legislasi dan mekanisme pengujian legislasi,” tuturnya.
Simak penjelasan MK di halaman berikutnya.