Jakarta –
Polisi telah menaikkan status penanganan dugaan pencabulan anak AG (15) dengan terlapor Mario Dandy Satriyo (20) ke penyidikan. Polisi akan memeriksa saksi-saksi sebelum menetapkan tersangka.
“Langkah berikut, adalah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia. Dan melakukan beberapa tindakan hukum dalam rangka persesuaian beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (27/5/2023).
Hengki mengatakan salah satu yang akan diperiksa ialah AG sebagai saksi korban. Namun, Hengki belum menjelaskan kapan pemeriksaan akan dilakukan.
“Termasuk AGH saksi korban,” ujarnya.
Sebelumnya, AG melaporkan Mario Dandy, yang juga mantan pacarnya, usai divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Laporan AG ini diterima pihak kepolisian pada Senin (8/5).
PihK AG mengaku sudah dua kali mencoba melaporkan Mario Dandy tetapi ditolak. Terkait laporan AG yang ditolak ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan dirinya akan mengecek kepada penyidik.
“Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu, saya tidak bisa jawab secara detail penolakan itu. Karena kalau tidak berdasarkan data jadinya ngawur,” kata Karyoto kepada wartawan, Senin (8/5).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
(haf/maa)