Jakarta –
Polda Bali telah melakukan gelar perkara kasus reklamasi Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Polisi kemudian menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
“Jadi dari gelar perkasa tersebut telah diambil kesimpulan, yang tadinya terlapor menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di kantornya, seperti dilansir detikBalil, Senin (29/5/2023).
Berikut daftar para tersangka:
1. GMK (58), Karyawan swasta berinisial
2. MS (52), Pegawai swasta
3. IWDA (52) Bendesa Adat Ungasan
4. KG (62) pengusaha dari Surabaya
5. T (64) karyawan swasta dari Surabaya.
Kasus reklamasi Pantai Melasti bermula saat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara melapor ke Polda Bali. Laporan ini dilakukan karena pengurukan laut itu diduga berlangsung tanpa izin.
Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada 28 Juni 2022. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali kemudian melakukan gelar perkara pada Jumat (26/5/2023) lalu.
“Pelaku dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Satake Bayu.
Simak berita selengkapnya di sini.
(lir/idh)