Jakarta –
Polisi menetapkan kakak adik pelaku pembunuhan mayat wanita berinisial T (43) yang ditemukan dalam karung di kolong tol Cibitung-Cilincing sebagai tersangka. Disebutkan sang adik sempat mengingatkan kakaknya untuk melapor ke polisi usai membunuh.
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan Volly Willy Aritonang (54)-lah tersangka yang berperan membunuh korban dengan cara dibekap menggunakan selimut bedcover. Setelah membunuh, Volly menelepon adiknya, M Furqon (52), untuk membantu membuang mayat.
Saat itu M Furqon sempat menyarankan kakaknya untuk melapor ke polisi. Namun saran tersebut ditolak karena Volly takut dipidana.
“Memang tersangka kedua sempat menyampaikan bahwa ‘waduh ini bahaya, kenapa nggak kamu lapor aja ke polisi?’. ‘Wah jangan nanti banyak orang yang tahu terus kita, saya seperti apa’,” kata Maulana kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Keduanya pun sepakat membuang korban. Selain itu, diketahui M Furqon diiming-imingi ponsel korban jika turut serta membantu kakaknya untuk membuang korban.
“HP korban diberikan ke adiknya itu adalah iming-iming tersangka pertama meminta tolong untuk membuang atau mengikat korban,” imbuhnya.
Setelah sepakat, keduanya kemudian memasukkan korban ke karung. Dengan menggunakan sepeda motor, keduanya lantas membuang jasad korban ke kolong Tol Cibitung-Cilincing.
“Untuk membawa korban ke TKP kedua pelaku dan pelaku dua menggunakan motor. Jadi dimasukkan ke dalam kotak, lalu terus diikat di dalam kotak, di dalam kardus, dibawa menggunakan motor, dibuang di TKP kedua,” pungkasnya.
Dijerat Pembunuhan Berencana
Wanita berinisial T (43) ditemukan tewas dalam karung di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Polisi menetapkan kasus tewasnya wanita T sebagai pembunuhan berencana.
Polisi menetapkan kakak beradik, Volly Willy Aritonang (54) dan M Furqon (52), sebagai tersangka. Keduanya telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
“Iya keduanya sudah jadi tersangka,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana; atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan; dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan; Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Keduanya terancam sanksi pidana maksimal hukuman mati.
(wnv/dwia)