Jakarta –
KPK menolak memenuhi panggilan pemeriksaan Ombudsman RI terkait laporan Brigjen Endar Priantoro soal dugaan maladministrasi pencopotannya dari Dirdik KPK. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, meminta KPK tidak membuat gaduh.
“KPK jangan buat gaduh. Datangi saja Ombudsman kan dekat jalan kaki juga bisa,” kata Yudi kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK ini meminta KPK memberikan contoh sebagai penegak hukum. Menurutnya, KPK tidak memiliki wewenang dalam mempertanyakan wewenang dari Ombudsman.
“KPK sebagai penegak hukum harus memberi contoh bagaimana kehidupan bernegara berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik. Bukan ranah KPK menginterpretasikan kewenangan Ombudsman,” ujar Yudi.
Yudi mengatakan pemanggilan dari Ombudsman seharusnya menjadi momen KPK untuk memberikan klarifikasi yang runut perihal polemik pencopotan Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
“Bahwa Ombudsman mengundang KPK atas laporan Brigjen Endar artinya Ombudsman memberikan kesempatan kepada KPK untuk mengklarifikasi pemberhentian dan pencopotan yang bersangkutan sebagai Direktur Penyelidikan. Jika KPK merasa benar, mengapa takut datang?,” katanya.
Yudi juga mengungkit sikap pimpinan KPK yang bersedia mendatangi Ombudsman saat kisruh Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun hal itu tidak diterapkan kembali di polemik kasus pencopotan Endar.
“KPK trauma ketika dulu Ombudsman berhasil membongkar adanya maladministrasi proses TWK saat menyingkirkan 57 pegawai terbaiknya. Saat itu saja KPK datang ke Ombudsman, kok sekarang tidak kan ini aneh,” katanya.
Alasan KPK Tak Penuhi Panggilan Ombudsman
Ombudsman mengungkap KPK tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan Brigjen Endar Priantoro soal dugaan maladministrasi pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK menilai Ombudsman tidak memiliki wewenang mengusut kasus Endar.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengatakan polemik pemberhentian Endar dari KPK tidak masuk ke ranah pelayanan publik. Kasus itu, menurut Cahya, lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Penyelesaian persoalan ini memedomani hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Ombudsman,” kata Cahya kepada wartawan, Selasa (30/5).
Menurut Cahya, proses rekrutmen hingga purna tugas tiap pegawai KPK merupakan bagian dari sistem manajemen sumber daya manusia (SDM) KPK. Proses itu bukan bagian dalam pelayanan publik.
“Demikian halnya pada proses pemberhentian saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik,” katanya.
Cahya mengatakan KPK tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Ombudsman setelah meyakini kasus pencopotan Endar seharusnya tidak menjadi wewenang dari Ombudsman.
“Oleh karenanya, atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman. Namun, berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN,” tutur Cahya.
Simak Video ‘KPK Tolak Hadiri Panggilan Ombudsman soal Laporan Brigjen Endar’:
(ygs/azh)