Jakarta –
Polisi menangkap 9 pelaku tawuran antara geng ASCOB melawan geng ABR yang menewaskan 1 orang di kawasan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan (Jaksel). Para pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda.
“Pagi harinya mereka mendapat informasi bahwa korban yang semalam atau dini hari itu telah meninggal dunia sehingga mereka sepakat untuk melarikan diri, nah dari 9 orang tersebut kami melakukan penangkapan di empat lokasi yang berbeda,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Henrikus Yosi Hendrata kepada wartawan di Polres Jaksel, Selasa (30/5/2023).
Henrikus mengatakan lima pelaku ditangkap di warung kopi di kawasan Mampang Prapatan, Jaksel. Mereka ditangkap saat merencanakan untuk melarikan diri.
“Lima orang kami tangkap di warung kopi di daerah Mampang Prapatan, pada saat mereka berkumpul untuk membicarakan rencana pelarian,” ujarnya.
Dia mengatakan dua pelaku lain ditangkap di daerah Bogor. Kemudian, dua pelaku lainnya ditangkap di rumahnya masing-masing.
“Kemudian dua orang kami tangkap di daerah Bogor karena yang bersangkutan telah mendahului rekan-rekannya lari ke Bogor. Kemudian, dua orang sisanya kami amankan di rumahnya masing-masing dari pengembangan informasi enam orang yang telah kami tangkap sebelumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan 9 pelaku itu berasal dari geng ‘ASCOB’ sementara satu korban tewas berasal dari geng ‘ABR’. Dia menyebutkan berkas perkara 5 pelaku anak sudah P21 sementara berkas perkara 4 pelaku dewasa masih tahap pemberkasan.
“Setelah itu kami melakukan pemberkasan dan sampai hari ini tanggal 30 Mei 2023 dari sembilan orang pelaku tersebut untuk anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku yang anak, kami telah tahap II ke pihak Kejaksaan,” ujar Henrikus.
“Jadi perkara sudah dinyatakan P21. Kemudian empat pelaku yang dewasa yang di belakang kami ini, ini dalam proses pemberkasan dan berkas juga sudah dikirimkan sedang dilakukan penelitian oleh pihak kejaksaan,” imbuhnya.
Sebelumnya, polisi menangkap 9 pelaku tawuran dari geng ‘ASCOB’ melawan geng ‘ABR’ di kawasan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan (Jaksel). Tawuran itu menyebabkan satu orang tewas.
“Nah dari peristiwa tersebut terdapat satu korban anak yang meninggal dunia, kemudian kami amankan dan kami sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Henrikus Yosi Hendrata kepada wartawan di Polres Jaksel, Selasa (30/5/2023).
Peristiwa tawuran itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB pada Kamis (18/5) lalu. Henrikus mengatakan 9 pelaku itu terdiri dari 5 orang yang masih di bawah umur dan 4 pelaku dewasa.
“Dari sembilan orang tersangka ini terdiri dari empat orang dewasa dan lima orang anak atau biasa disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” ujarnya.
Dia mengatakan korban meninggal akibat luka sabetan celurit. Dia menuturkan 9 pelaku kemudian kabur usai memukul mundur geng ‘ABR’ dan melakukan penyerangan.
“Sesampainya di TKP sembilan orang ini kemudian melakukan tawuran dengan kelompok pihaknya korban ada sekitar tujuh orang namun dari pihak korban kemudian mundur tersisalah satu korban. Nah, korban yang tersisa inilah yang kemudian mendapat luka akibat tebasan senjata tajam jenis cerulit dari pelaku di daerah perut sebelah kanannya. Kemudian setelah selesai melakukan penyerangan tersebut para pelaku kemudian meninggalkan TKP dan berpencar,” tuturnya.
Dia mengatakan 9 pelaku tawuran itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan atau Pasal 353 ayat 3 KUHP. Atas perbuatannya para tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
(dwia/dwia)