Jakarta –
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau kembali UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Ada beberapa hal yang akan ditambahkan dalam revisi UU IKN.
“Sebenarnya UU itu sudah bisa jalan, tapi kemudian karena ada beberapa persoalan yang kita ingin dia lebih agile, yaitu pertama soal tanah, kemudian kewenangan. Anda tahu kan bahwa kalau sebagai sebuah pemerintahan daerah, maka semua urusan itu menjadi urusan konkuren yang dihibahkan ke daerah kecuali 6 urusan yang absolut yang dimiliki pemerintah pusat, seperti pertahanan, keamanan, pengadilan, agama, moneter, dan fiskal, jadi kalau itu ya sudah,” kata Suharso kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).
Suharso mengatakan bakal ada kelebihan yang diberikan kepada IKN. Salah satunya terkait badan usaha otorita.
“Di atas itu ada lagi kelebihannya yang akan kita berikan ke IKN. Jadi misalnya mereka bisa langsung bekerja dengan badan usaha otorita yang berbeda dengan, baik dari bentuk seperti BUMN ataupun BUMD. Jadi dia lebih agile, jadi kita ambil yang baik-baik, praktik baik yang sudah terjadi selama ini yang kita letakkan di UU yang baru ini nanti, mudah-mudahan kalau sukses berjalan, itu intinya,” ujar Suharso.
Revisi UU IKN juga akan memuat perubahan terkait tanah. Suharso menjelaskan mengenai kaitan tanah dan kewenangan pemerintah daerah khusus.
“Tanah ini semula tanah itu tanah yang karena dia tadinya pendekatannya pendekatan sebagai K/L mau tidak mau pasti melalui bendahara negara yang menguasai kekayaan negara, tapi kita sekarang meletakkanya sebagai pemerintah daerah khusus. Dengan demikian kekayaan itu ada sebagian yang diserahkan,” imbuh Suharso.
Namun Suharso menepis jika status yang diberikan kepada IKN lebih dari daerah istimewa. Pada intinya, kata Suharso, pemerintah ingin membuat aturan tentang daerah istimewa tentang ibu kota negara.
“Yaa bukan lebih dari daerah istimewa, artinya kewenangan-kewenangan yang ada dan seterusnya akan berbeda, jadi gini, di UUD sangat dimunginkan di pasal 18. Jadi di pasal 18 disebutkan, jadi kita bisa membuat sebuah daerah istimewa yang ditetapkan oleh UU, kita bikin sekarang ini. Kan kita belum pernah punya UU tentang ibu kota negara, jadi ni pertama kali,” imbuh Suharso.
Suharso juga menepis pemerintah melakukan bongkar pasang mengenai status IKN. Dia mencontohkan mengenai perekrutan ASN dan non ASN.
“jadi modelnya bukan bongkar pasang, tidak sama sekali, kita ingin buat yang lebih baik, lebih agile, jadi misalnya teman-teman di IKN bisa merekrut seluas-luasnya ASN dan Non-ASN. Bagaimana caranya? Sekarang itu dibatasi, sekarang ini kita buka,” ujar Suharso.
(knv/dwia)