Ketua KPK Firli Bahuri dkk menolak memenuhi panggilan pemeriksaan Ombudsman RI terkait laporan Brigjen Endar Priantoro soal dugaan maladministrasi pencopotannya dari Dirdik KPK. Penolakan itu mendapat sentilan dari Ombudsman.
Dirangkum detikcom, Selasa (30/5/2023), Brigjen Endar Priantoro diketahui resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Ombudsman. Endar melaporkan terkait adanya maladministrasi yang dilakukan terlapor terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Hari ini saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret lalu. Dalam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK,” kata Endar di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4).
“Terlapornya tentunya yang tanda tangani dan salah satu pimpinan,” lanjut Endar.
Menurut Endar, pemberhentiannya erat dengan penyalahgunaan wewenang. Dia menilai hal itu juga berkaitan dengan intervensi terhadap upaya penegakan hukum.
“Pemberhentian ini merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut melalui upaya untuk mengintervensi independensi penegakan hukum melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak independensi dandue process of law,” katanya.
Surat Balasan KPK
Ombudsman pun masih memproses laporan Brigjen Endar Priantoro. Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk Ketua KPK Firli Bahuri terkait laporan tersebut.
“Kami sudah berkirim surat tanggal 11 Mei ke Ketua KPK Saudara Firli Bahuri yang disampaikan juga sejumlah dokumen pendukung, kronologi kasus, dan sebagainya dan kemudian dijawab oleh KPK melalui surat tanggal 17 Mei 2023, yang intinya menyampaikan bahwa pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik dan kemudian menyampaikan poin kedua saat ini kami masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut,” kata Robert Na Endi Jaweng kepada wartawan di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Robert mengatakan jawaban KPK, yang masih mempelajari dan menelaah laporan, kala itu pun dianggap sebagai kabar baik. Ombudsman pun lantas memberikan waktu kepada KPK bersiap.
“Ini tentu kabar yang baik bagi kami dan memang umumnya juga seperti ini jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu,” imbuhnya.
KPK Tolak Panggilan
Ombudsman, lanjut dia, kemudian melakukan pemanggilan kedua untuk Sekjen KPK Cahya H Harefa. Dia menyebut KPK justru membalas surat panggilan itu dengan mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani perkara tersebut.
“Dan atas itu kemudian dilakukan pemanggilan yang kedua. Pemanggilan ini ditujukan kepada terlapor lain, Sekjen KPK, yang menandatangani surat pemberhentian Saudara Endar,” ujarnya.
“Alih-alih mendapatkan jawaban dan datang ke Ombudsman, kemudian pada 22 Mei kami mendapatkan surat yang itu isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini mengagetkan. Mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada, dan itu belum kita tanyakan,” imbuhnya.
Robert mengungkapkan, dalam surat itu, KPK juga menegaskan tidak dapat memenuhi pemanggilan yang dilayangkan Ombudsman dengan sejumlah alasan. Ombudsman pun kaget dengan balasan tersebut.
“Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman. Tentu kami tidak menjawab surat itu karena ini bukan berbalas pantun, surat berbalas surat,” ujar Robert.
Baca halaman selanjutnya>>