Binjai –
Ibadah Jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) di Binjai dibubarkan paksa. Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai Sumatera Utara menyatakan pembubaran itu dikarenakan tempat ibadah GMS berada di lingkungan mayoritas muslim.
“Poinnya kita akan melakukan musyawarah mufakat, intinya Pemerintah Kota Binjai tidak ada membatasi tempat peribadatan, tapi mungkin tempatnya itu kurang pas karena lingkungannya banyak Islam,” kata Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai, Sofyan Siregar, kepada detikSumut, Rabu (31/5/2023).
Selain lokasi yang kurang pas, ternyata lokasi tersebut tidak memiliki izin sebagai rumah ibadah. Sehingga pihaknya akan mencari solusi atas hal itu.
Sebab, sepengetahuan Sofyan, izin lokasi tersebut merupakan izin usaha. Bukan izin rumah ibadah seperti gereja, vihara maupun masjid.
“Kemudian izinnya pun bukan izin rumah ibadah, dan itu yang akan kita carikan solusinya dalam waktu dekat,” ucapnya.
Lokasi yang dijadikan tempat ibadah oleh jemaat tersebut merupakan warung kopi dengan dua lantai. Lantai satu warung kopi, sedangkan lantai dua dijadikan tempat ibadah.
Simak selengkapnya di sini.
(dnu/dnu)