Jakarta –
Polisi menangkap wanita bernama Lusiana, buron 7 tahun kasus dugaan pengeroyokan dan percobaan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Gerry Tanuwijaya. Terkini, Lusiana sudah dilimpahkan ke jaksa.
Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan berkas perkara Lusiana dalam kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap. Pihak kepolisian pun sudah melakukan pelimpahan tahap II perkara yang ada.
“Iya betul sudah P21 dan tahap 2,” kata Bobby kepada wartawan, Minggu (4/5/2023).
Bobby mengatakan, penyidik saat ini masih memburu satu buron lainnya terkait kasus tersebut.
“Itu masih DPO. Lusiana DPO sebagai aktor intelektualnya,” ujarnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Gerry Tanuwijaya, Beny Daga berharap pelaku bisa dihukum secara adil atas perbuatannya tersebut. Pihaknya juga mendorong proses hukum dilakukan secara transparan.
“Kami tentu berharap agar setelah P21 oleh penyidik dan penuntut umum, maka proses di pengadilan bisa berlangsung secara terbuka agar menjadi terang perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka ini,” kata dia.
“Semoga majelis hakim mempertimbangkan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman yang berat,” imbuhnya.
Duduk Perkara
Diketahui Lusiana sendiri ditangkap di wilayah Bali usai diduga terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap suaminya.
“Istri korban Gerry sempat masuk DPO kasus tersebut. Alhamdulillah, bisa diamankan di Bali sendiri waktu di sana,” kata Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).
Lusiana ditangkap setelah 7 tahun jadi buron. Sebelumnya, ia dilaporkan melakukan pengeroyokan dan percobaan pembunuhan kepada suaminya pada 2015.
Laporan Gerry Tanuwijaya selaku suami Lusiana itu teregister dengan Nomor: 943/K/X/2015/SEK PENJ, tanggal 26 Oktober 2015. Lusiana disangkakan Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHP.
(wnv/knv)