Bogor –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengembalikan berkas Dedy Angga (33), tersangka kasus mutilasi terhadap korban R (45), yang mayatnya dibuang di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengembalian berkas kepada pihak kepolisian itu dilakukan atas petunjuk jaksa.
“Lagi 18-19, masih ada petunjuk dari jaksanya,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Faisal Bustami Makki, kepada detikcom, Rabu (7/6/2023).
Pengembalian berkas karena masih perlu ada yang dilengkapi sebelum ke tahap 2. Saat ini, kejaksaan masih menunggu berkas yang telah dilengkapi.
“Iya (perlu dilengkapi),” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor telah menerima berkas perkara tahap 1 kasus mutilasi yang diduga dilakukan oleh tersangka Dedy Angga (33) terhadap R (45), yang mayatnya dibuang di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jaksa masih meneliti berkas perkara tersebut.
“Itu baru dikirim berkas tahap 1, lagi diteliti sama jaksanya,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Fasial Makki Bustami, saat dihubungi, Kamis (25/5).
Berkas diterima pada Rabu (24/5) kemarin. Jaksa akan meneliti dan akan memberi keputusan terkait berkas perkara tersebut pada seminggu ke depan.
“Jadi dalam penelitian kita selama tujuh hari,” ujarnya.
(rdh/mea)