Kasus debt collector ‘si belang biru’ yang viral membentak polisi, kini memasuki babak baru. Dua pelaku di antaranya, Erick Jonshon Saputra Simangunsong dan Lesly Wattimena sudah diadili.
Keduanya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak 2 Mei 2023. Sidang terakhir keduanya digelar pada 6 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
Didakwa Melakukan Ancaman Kekerasan ke Pejabat
Erick yang dikenal sebagai ‘si belang biru’ dan Lesly didakwa atas Keduanya didakwa melakukan ancaman kekerasan kepada pejabat yang dalam hal ini anggota kepolisian seperti dalam Pasal 211 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal itu maksimal adalah 4 tahun tetapi diperberat menjadi maksimal 7 tahun apabila dilakukan oleh 2 orang atau lebih seperti disebutkan dalam Pasal 214 KUHP.
“Bahwa terdakwa Erick Jonshon Saputra Simangunsong bersama-sama terdakwa Lesly Wattimena dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu,” demikian tercantum dalam dakwaan untuk keduanya seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Debt Collector Tarik Paksa Mobil Selebgram
Perbuatan itu disebut dilakukan pada Rabu, 8 Februari 2023 di pos security basement Apartemen Casa Grande Residence 2 Tower Angelo yang beralamat di Jalan Raya Casablanca, Tebet, Jaksel. Saat Lesly dikontak seorang bernama Fredy alias Matel untuk melakukan penarikan mobil Toyota Alphard dari Elisabeth Clara Shinta yang dikenal sebagai selebgram. Lesly pun mengajak Erick.
“Karena angsuran gadai BPKB mobil yang digadaikan mantan suami saksi Elisabeth Clara Shinta yaitu saksi Denny Goestaf menggunakan nama Dona Maradona sudah 4 bulan tidak dibayar,” ujarnya.
Singkatnya Lesly kemudian meminta surat kuasa penarikan mobil pada seorang bernama Cepi sebagai pegawai leasing. Belakangan Lesly mengajak Andre Willem Pasalbessy karena ternyata dalam surat kuasa itu tercantum nama Andre di mana Andre sudah memiliki sertifikat sebagai debt collector, sedangkan Lesly tidak memiliki.
“Pada saat itu Lesly juga menghubungi teman-teman lainnya yaitu Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Jay Silubun, Brian Latuhaimalo, Jemi Matatula, dan Yondri Ehamawa agar ikut bersama untuk menarik mobil Toyota Alphard,” ucapnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….