Jakarta –
Lukas Enembe hari ini menjalani sidang perdana dalam kasus suap dan gratifikasi. Lukas akan menjalani sidang secara daring (online) dari Gedung KPK.
“Informasi dari tim JPU, online dari Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Sidang perdana kepada Lukas hari ini diagendakan pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa KPK. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum KPK yang menangani perkara ini adalah Yoga Pratomo. Sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
“Sidang diagendakan jam 10.00 WIB,” ujar Ali.
Lukas Diduga terima Suap Gratifikasi Rp 46,8 M
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jaksa KPK akan mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak swasta. Total dugaan suap mencapai Rp 46,8 miliar.
“Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (31/5).
KPK juga telah melakukan penyitaan aset Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Terbaru, aset Lukas yang disita senilai Rp 60,3 miliar yang terdiri atas tanah hingga apartemen.
Aset yang disita meliputi tanah dan bangunan. Dia menyebutkan ada tujuh aset tetap milik Lukas yang disita berada di Jayapura, DKI Jakarta, dan Bogor dengan total Rp 60,3 miliar.
“Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp 60,3 miliar,” ujarnya.
(ygs/jbr)