ASR alias Tukul (18) pelajar kelas II SMK di Kota Bogor divonis 9 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Bogor karena membacok hingga tewas siswa bernama Arya Saputra (16) di Simpang Pomad, Bogor. Pihak keluarga korban mengaku kecewa karena putusan hakim dianggap tidak sesuai dengan perbuatan dan sepak terjang Tukul yang sempat buron dan residivis.
Pantauan detikcom di PN Bogor Senin (12/6/2023), teriakan histeris keluarga korban pembacokan pecah usai sidang ditutup. Sebagian besar pihak keluarga yang menunggu di luar sidang menangis histeris karena mendapat kabar vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Tukul.
Keluarga Hardik Tukul
Mereka tidak henti-hentinya mencaci Tukul yang sedang digiring petugas ke tahanan sementara. Mereka juga sempat berusaha mendekati Tukul, namun pihak kepolisian dan petugas PN Bogor berhasil mencegahnya.
“Ke sini lu, kurang ajar lu! Adek gua mati. Ke sini lu! Nggak terima ini,” teriak salah satu keluarga kepada Tukul.
“Hei pembunuh, ke sini lu,” hardik anggota keluarga korban yang lain.
Ayah angkat Tukul, Rojai Supriyadi, mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhi kepada Tukul. Menurutnya hal itu tidak sesuai dengan perbuatan Tukul dan keinginan keluarga korban.
“Cuma 9 tahun, ya Allah. Nggak sesuai banget sama harapan keluarga. Anak saya meninggal, dia dihukum cuma 9 tahun, ya Allah. Kecewa, kecewa banget,” kata Rojai usai sidang.
Pihak keluarga korban menangis histeris karena mendapat kabar majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap terdakwa Tukul (M Sholihin/detikcom)
|
Status Tukul Residivis-Sempat DPO Diungkit
Hal senada juga diungkap kakak korban bernama Ratih Permata. Menurutnya, vonis 9 tahun penjara untuk terdakwa Tukul tidak sesuai perbuatannya dan sepak terjangnya sebagai residivis dan sempat buron.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.