Mahkamah Agung (MA) menjelaskan perkara aktor Rezky Aditya dengan Wenny Ariani yang berujung pada vonis Rezky dinyatakan sebagai ayah biologis anak Wenny. Ada tiga pertimbangan MA dalam menjatuhkan vonis tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6/2023) menuturkan pada Selasa, 23 Mei 2023, telah memutus perkara kasasi dengan pemohon Rezky Adhitya Drajamoko dan termohon Wenny Ariani Kusumawardani. Perkara itu terdaftar dengan nomor 1055 K/PDT/2023.
“Amar putusan perkara tersebut adalah satu, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Rezky Adhitya Dradjamoko; dua, menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000,” kata Sobandi.
Pertimbangan pertama majelis hakim terhadap putusan ini ialah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“Bahwa putusan judec facti atau Pengadilan Tinggi Banten yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengabulkan gugatan sebagian, tidak salah menerapkan hukum,” ucap Sobandi.
Pertimbangan kedua yakni karena alasan kasasi yang diajukan Rezky tak dapat dibenarkan menurut majelis hakim. Hakim mengungkapkan Rezky hidup serumah dengan Wenny hingga Wenny melahirkan anaknya.
“Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, penggugat hidup serumah dengan tergugat hingga lahir anak perempuan bernama Kaira Kaemita Tarekat pada tanggal 3 Maret 2013, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan,” terang Sobandi.
Lalu pertimbangan ketiga yakni Rezky Aditya divonis sebagai ayah biologis anak Wenny sepanjang tak bisa melakukan pembuktian terbalik.
“Bahwa karena penggugat dan tergugat tidak ada dilakukan perkawinan yang sah maka anak perempuan tersebut adalah anak biologis tergugat, sepanjang tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya,” tutur Sobandi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.