Jakarta –
Keluarga korban tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33) meminta Polisi mengusut keterlibatan saksi lain yang ada di mobil tersangka OS (26). Diketahui ibu kandung OS ada di dalam mobil saat kejadian tabrak lari itu.
“Kami juga menunggu informasi tentang kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa ini. Bukankah pada saat itu pelaku tidak sendirian di dalam mobil. Kami mohon agar bisa diinformasikan mengenai peran dari ibu pelaku yang ada di dalam mobil,” katanya kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Rully mengaku insiden tersebut masih menyisakan tanda tanda bagi keluarga korban. Dia mengatakan ada yang janggal atas peran ibu tersangka.
“Kok seperti ada yang ganjil? Apakah ibu pelaku tidak melarang? Mengapa pelaku masih bisa pergi ke Bogor? Apakah ke Bogor masih bersama antara pelaku dan ibunya. Mengapa tidak diperintahkan kepada pelaku untuk menyerahkan diri?” ungkapnya.
Menurutnya dengan adanya fakta temuan kehadiran Ibu OS di dalam mobil tersebut bisa memunculkan dugaan baru adanya faktor keterlibatan yang bersangkutan di balik peristiwa kecelakaan yang menewaskan korban.
“Jangan-jangan ada keikutsertaan ibu pelaku dalam masalah ini. Mohon semuanya ini didalami supaya peristiwanya menjadi terang,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan kasus tabrak lari di Cakung yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33) bukan murni kecelakaan, tetapi ada dugaan pembunuhan di baliknya. Kasus ini kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Makanya hari ini, kita limpahkan ke Reskrim,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6).
Penyidik Ditreskrimum, Polda Metro Jaya dan Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tabrak lari tersebut. Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya telah menghentikan kasus tersebut dan melimpahkannya ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro karena ada dugaan pembunuhan dalam peristiwa tersebut.
“Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan,” kata Latif.
Latif mengatakan dari hasil gelar pekara, kasus tersebut dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP.
“Karena itu unsur di pasal 311 (UU LLAJ) itu tidak masuk, masuknya ke Pasal 338 (KUHP),” kata Latif.
Lanjut Latif, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV di lokasi, kasus tabrak lari yang dilakukan tersangka OS (26) bukan kecelakaan. Penyidik menilai ada unsur kesengajaan tersangka untuk melakukan pembunuhan.
“Tadinya kan diduga laka lantas, tetapi dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mau yang apa saksi tersangka, saksi melihat, ataupun CCTV. Dilakukan gelar para penyidik meyakini bahwa ini adalah pasal tindak pidana 338,” tuturnya.
Seperti diketahui, kasus tabrak lari itu terjadi di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (14/6) lalu. Korban naik motor ditabrak oleh tersangka OS yang mengendarai mobil hingga tewas.
(idn/idn)