Jakarta –
Masa jabatan Ketum Parpol digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dibatasi maksimal 2 periode saja. Namun satu persatu gugatan berguguran.
Gugatan pertama tercatat dengan nomor 53/PUU-XXI/2023. Duduk sebagai penggugat Muhammad Helmi Fahrozi, Ramos Petege dan Lenardus O Magai. Ketiganya memberikan kuasa kepada hukum kepada Zico Simanjuntak dan Aldo Amry.
Nama Petege sempat dikenal publik saat menggugat UU Perkawinan. Petege berharap UU Perkawinan membolehkan nikah beda agama. Gugatan itu ditolak MK. Sedangkan Zico Simanjuntak pernah menuduh hakim MK Guntur Hamzah mengubah putusan MK tetapi tidak terbukti. Zico juga melaporkan 9 Hakim MK di kasus itu ke Polda Metro Jaya dengan laporan pemalsuan putusan MK tapi juga tidak terbukti.
Kembali ke gugatan Helmi Fahrozi, Ramos Petege dan Lenardus O Magai. Ketiganya menggugat Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol. Pasal itu berbunyi:
Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.
Helmi dkk meminta pasal di atas dimaknai:
Pengurus Partai Politik memegang jabatan jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, serta Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.
Sidang sudah digelar sekali dengan agenda Sidang Pendahuluan berupa pembacaan permohonan. Namun setelah itu, pemohon/kuasanya tidak muncul di persidangan meski sudah diundang secara patut. Akhirnya MK memutuskan gugatan itu tidak diterima.
“Mahkamah telah menjadwalkan sidang Pemeriksaan Pendahuluan (II) pada hari Senin, 12 Juni 2023 untuk memeriksa perbaikan permohonan dan mengesahkan alat bukti. Namun, hingga persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, para Pemohon tidak hadir,” demikian bunyi putusan MK yang dikutip detikcom, Rabu (28/6/2023).
Putusan MK itu diketok 9 hakim MK pada Selasa (27/6) kemarin.
“Bersamaan dengan agenda persidangan perbaikan permohonan dimaksud, melalui pesan singkat (WhatsApp) kepada Juru Panggil Mahkamah, kuasa para Pemohon menyampaikan bahwa dikarenakan adanya kendala teknis, yaitu beberapa berkas dari Papua belum tiba sehingga para Pemohon tidak dapat menghadiri persidangan dan meminta kepada Mahkamah agar permohonan a quo digugurkan,” ucap MK.
MK menyatakan sesuai ketentuan hukum acara, semestinya permohonan a quo masih tetap dapat dilanjutkan karena MK dapat menggunakan permohonan awal.
“Namun, karena adanya permohonan para Pemohon untuk menggugurkan permohonan a quo, Mahkamah menilai para Pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan a quo,” ucap MK tegas.
Karena penggugat tidak serius, maka permohonan para Pemohon tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
“Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” putus majelis MK.
Nah, kini tersisa satu gugatan masa jabatan Ketum Parpol yang diajukan oleh warga Nias, Eliadi Hulu, dan warga Yogyakarta, Saiful Salim. Keduanya meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) hanya 2 periode.
Pasal yang digugat adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
Eliadi Hulu-Saiful Salim meminta pasal tersebut diubah menjadi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Gugatan ini sudah didaftarkan dan diproses di kepaniteraan. Nama Eliadi Hulu mulai dikenal publik saat menggugat UU LLAJ soal kewajiban pemotor menyalakan lampu pada siang hari. Eliadi menyinggung Jokowi yang saat kampanye tidak menyalakan lampu sepeda motor dan tidak ditilang. Gugatan Eliadi Hulu kala itu hasilnya ditolak.
Simak juga ‘Pesan Kapolri Jelang Pemilu: Jaga Kesatuan Walau Pilihan Berbeda’:
(asp/mae)