Jakarta –
Masriah, emak-emak Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik baru saja menghirup udara bebas usai keluar dari penjara. Namun, kini Masriah harus berhadapan dengan gugatan perdata yang dilayangkan oleh Wiwik.
Dilansir detikJatim, nilai gugatan yang dilayangkan oleh Wiwik mencapai Rp 1 miliar. Berikut ini deretan fakta seputar gugatan Wiwik terhadap Masriah ini.
1. Keluarga Wiwik Layangkan Gugatan Perdata
Kuasa hukum keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan gugatan perdata dalam kasus penyiraman air kencing dan tinja yang dilakukan oleh Masriah. Dimas mengatakan, dalam gugatan itu pihaknya akan menuntut ganti rugi secara imateriel senilai Rp 1 miliar dan materiel senilai Rp 130 juta.
“Rencananya Bu Wiwik akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi. Gugatan perdata itu Rp 1 miliar imateriel dan Rp 130 juta materiel. Kerugian ini terhitung mulai tahun 2016 sampai Bulan Mei 2023,” kata Dimas melalui telepon selulernya, Minggu (2/7/2023).
2. Gugatan Diajukan ke PN Sidoarjo
Dimas menambahkan gugatan ini tidak jadi diajukan secara online, namun gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, pada Rabu (5/7/2023). Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul akibat teror penyiraman air kencing dan tinja. Seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar dan penggantian biaya membeli pembersih lantai.
“Karena ada administratif yang harus dilengkapi, gugatan akan disampaikan oleh tim kami ke PN Sidoarjo hari Rabu (5/7),” jelas Dimas.
3. Keluarga Wiwik Sudah Sepakat Ajukan Gugatan
Sementara itu, menantu Wiwik, Nur Mas’ud sebagai pelapor kasus penyiraman air kencing dan tinja membenarkan bahwa keluarganya mengajukan gugatan perdata terhadap Masriah.
“Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas, kami akan menuntut dia secara perdata,” kata Nur Mas’ud.
4. Alasan Wiwik Ajukan Gugatan
Ada alasan kuat di balik gugatan perdata keluarga Wiwik pada Masriah. Salah satunya, korban mengaku menuai dampak luar biasa atas aksi siram tinja yang dilakukan Masriah bertahun-tahun. Selain itu, Wiwik ingin Masriah merasa jera.
“Itu kami lakukan agar Masriah jera. Supaya di kemudian hari keluarga kami tidak diremehkan lagi oleh Masriah,” jelas Nur Mas’ud.
5. Masriah Baru Keluar Penjara
Masriah telah menjalani pidana penjara 1 bulan atas aksinya menyiram kotoran ke rumah Wiwik. Masriah bebas pada Jumat (2/7). Sebelumnya, Masriah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo usai divonis penjara 1 bulan.
6. Masriah Janji Tak Ulangi Perbuatannya
Masriah berjanji tak akan mengulangi aksinya menyiram kencing hingga tinja ke rumah Wiwik. Janji ini diucapkan Masriah usai dirinya bebas dari penjara.
Janji Masriah ini diungkapkan di depan awak media. Saat itu, Masriah ditanya sejumlah jurnalis, apakah tak akan mengulangi aksinya usai keluar dari penjara. Masriah pun menjawab pertanyaan ini dengan singkat dan jelas.
7. Perseteruan Alot Masriah Vs Wiwik
Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.
Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya bernama Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.
Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017 dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)