Jakarta –
Berkas perkara Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di kasus kerangkeng manusia telah dinyatakan lengkap atau P21. Terbit Rencana akan segera disidang.
“Jadi benar. Untuk tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) terkait TPPO. Ada tahap dua,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, dilansir detikSumut, Kamis (6/7/2023).
Penyerahan Terbit dilakukan Kejati Sumut beserta Kejari Stabat di Kantor KPK Jakarta. Sebab Terbit juga terjerat kasus korupsi di KPK.
“Tahap dua di gedung KPK Jakarta. Karena tersangka ditahan dalam perkara lain,” terangnya.
Diketahui Polda Sumut sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana.
Sejumlah orang yang terlibat dalam perkara ini sudah disidang, termasuk anak dari Terbit Rencana yaitu Dewa Perangin Angin. Dewa telah divonis 19 bulan penjara terkait perkara itu.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/azh)