Polsek Metro Tanah Abang mengungkap kasus budi daya tanaman ganja di sebuah rumah di Jakarta Barat. Dua orang ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu, bagaimana awal mula peristiwanya? Apa peran dari masing-masing tersangka? Berikut informasi selengkapnya.
Awal Mula
Polisi menangkap dua orang terkait penemuan budi daya tanaman ganja di sebuah rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (26/7/2023). Mereka adalah MY (38) dan AR (18).
“Tersangka MY (38) dan AR (18) ditangkap dalam rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Kapolsek Tanah Abang, Kompol Patar Bona di Polsek Tanag Abang, Jumat (28/7/2023).
Kasus budidaya ganja di Jakarta Barat (Foto: Brigitta Belia/detikcom)
|
Peran Tersangka MY dan AR
Kapolsek Tanah Abang, Kompol Patar Bona mengatakan tersangka MY terbukti membudidayakan tanaman ganja di rumahnya. Saat penggeledahan, ada lima tanaman ganja yang sudah dipanen.
“Saat digeledah, terdapat 5 tanaman ganja berumur 6 bulan dan 6 pohon ganja di polybag kecil warna hitam berumur 1 bulan,” ujarnya.
“Tindak pidananya adalah membudidayakan tanaman ganja dari menyemai biji hingga berkecambah dan menjadi bibit yang kemudian dirawat hingga menjadi pohon Ganja dewasa yang kemudian bisa dipanen dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja,” lanjutnya.
Selain MY, polisi juga mengamankan AR (18). Tersangka AR kedapatan akan membeli pohon ganja dari MY.
“Sampai saat ini pelaku yang kita amankan satu orang, MY. Jadi informasi AR ini adalah tersangka yang melakukan pembelian dengan MY,” ungkap Bona.
Tersangka MY Pakai Ganja Sejak 2011
Tersangka MY mengaku sudah menggunakan ganja sejak tahun 2011. Namun, ia baru mencoba budi daya tanaman ganja selama 10 bulan di rumahnya dengan menonton tutorial di YouTube sebanyak 10 kali.
“Dari 2011 (pakai ganja). Belajar dari YouTube, ada beberapa tutorialnya. Lebih dari 10 kali (ditonton),” kata MY.
Dari kasus tersebut, tersangka dikenai Pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1, dengan ancaman 5-20 tahun penjara.
Baca berita di halaman selanjutnya.