Jakarta –
Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus penodaan agama. Pemeriksaan Panji rencananya dilakukan hari ini.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Panji. Di mana panggilan tersebut merupakan yang kedua, setelah Panji tak memenuhi panggilan penyidik karena sakit pada Kamis (27/7) lalu.
“Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok, 1 Agustus (2023) bisa hadir memenuhi panggilan kami,” kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Adapun Panji dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan penodaan agama. Djuhandhani mengatakan, kini pihaknya telah memeriksa sebanyak 38 saksi dan 16 ahli dalam perkara tersebut.
“Kemudian kami sudah mengantongi satu berita acara interview terhadap terlapor, yaitu PG yang pertama kali saat dilaksanakan penyelidikan (pada 3/7/2023),” katanya.
Dihubungi berbeda pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi mengaku pihaknya telah menerima soal panggilan tersebut. Dia mengatakan Panji kemungkinan bakal hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini
“Insya Allah semoga sehat untuk hadir. Kalau berdasarkan panggilan jam 10.00 WIB,” kata Hendra saat dikonfirmasi.
Pengacara Panji Gumilang lainnya, M Ali Syaifudin, menegaskan kliennya bakal penuhi panggilan pemeriksaan. Dia mengatakan Panji bakal hadir siang hari.
“Insya Allah akan hadir (pemeriksaan Bareskrim) sekira jam 13.00 WIB,” kata Ali saat dikonfirmasi.
6 Saksi Bakal Diperiksa Soal Dugaan TPPU
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) juga memanggil 6 saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang hari ini. Keenam saksi itu merupakan pihak yayasan Al-Zaytun.
“Enam saksi lainnya sesuai dengan penjelasan kuasa hukumnya, akan dimintai klarifikasi pada hari Selasa, 1 Agustus 2023, yaitu Saudara IP, Saudara APU, Saudara IS, Saudara AH, Saudara MN, Saudara MAS,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Ramadhan mengatakan, jika enam orang saksi tersebut tidak hadir, penyidik akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk menaikkan status perkara tersebut.
“Bila keenam saudara itu tidak hadir, maka penyidik akan melakukan gelar perkara, untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata dia.
Adapun rincian 6 saksi itu sebagai berikut:
1. IP, jabatan Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Hubungan dengan PG Anak Kandung
2. APU, jabatan Sekretaris Pengurus YPI Hubungan dengan PG Anak Kandung
3. IS, jabatan Bendahara YPI
4. AH, jabatan Pembina Anggota 1 YPI
5. MN jabatan Pembina Anggota 2 YPI
6. MAS jabatan pembina Anggota 3 YPI
(aud/aud)