Jakarta –
Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu hari ini diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Brigjen Asep rupanya saksi meringankan yang diajukan Tanak.
“Ya Pak Asep jadi salah saksi yang meringankan yang diajukan oleh Pak JT,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Jumat (5/8/2023).
Brigjen Asep tiba di gedung Dewas KPK sekitar pukul 08.59 WIB. Dia tidak banyak bicara dan hanya membenarkan hadir sebagai saksi dalam sidang etik Johanis Tanak.
Selain Asep, Dewas KPK juga hari ini memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi. Syamsuddin mengatakan pihaknya telah memeriksa Firli selama 90 menit.
“Pak FB sudah tadi jadi saksi jam 09.00 WIB sampai 10.30 WIB,” tutur Syamsuddin.
Sejauh ini tiga pimpinan KPK telah diperiksa dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Johanis Tanak. Dua Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango telah diperiksa Dewas pada Kamis (27/7).
Hari ini Dewas KPK melanjutkan pemeriksaan kepada Firli Bahuri dan Asep Guntur. Dewas belum akan membacakan putusan kepada Johanis Tanak usai pemeriksaan para saksi hari ini selesai.
Kasus dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak bermula dari viral riwayat percakapan yang dilakukannya dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. Percakapan itu diduga terjadi saat ada proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di ESDM.
Potongan percakapan via aplikasi perpesanan antara Johanis Tanak dan Muhammad Idris Froyoto Sihite, yang berisi ‘bisalah kita cari duit’, itu juga sempat viral di media sosial. Johanis Tanak bersumpah percakapan itu terjadi sebelum adanya perintah penyelidikan.
Johanis Tanak mulanya mengatakan tidak tahu Idris Sihite sudah menjadi Plh Dirjen Minerba. Yang dia tahu, menurut dia, Idris itu masih menjabat Karo Hukum ESDM.
Johanis Tanak kemudian dilaporkan ke Dewas KPK. Dewas pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, Dewas KPK menemukan chat lain di luar materi yang dilaporkan terhadap Tanak.
(ygs/yld)