Jakarta –
Kisah tragis menimpa hakim Pengadilan Agama Sidoarjo, Ahmad Taufiq, pada tahun 2005 silam. Taufik tewas ditikam usai membacakan putusan kasus pembagian gono gini perkara perceraian.
Dilansir detikJatim, Senin (7/8/2023), Taufik dibunuh secara tragis oleh Kolonel (Laut) M Irfan Djumroni. Kala itu, Taufiq ditikam sangkur Irfan usai pembacaan putusan kasus pembagian gono gini antara Irfan dengan mantan istrinya, Eka Suhartini.
Tragedi ini terjadi pada Rabu 21 September 2005 di salah satu ruang Pengadilan Agama Sidoarjo, Jawa Timur sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Basuni selaku hakim ketua didampingi hakim anggota Muhammad Toha dan Ahmad Taufiq tengah menangani sidang perkara gono gini. Turut hadir pihak terkait Irfan dan mantan istrinya, Eka Suhartini.
Dalam putusannya, majelis hakim kemudian memutuskan Eka Suhartini memenangkan gugatan sengketa gono gini sebuah rumah yang berada di Jalan Taman Asri Utara Blok D, Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo seluas 390 meter persegi. Rumah beserta isinya ini ditaksir senilai Rp 1 miliar saat itu.
Mendengar putusan ini, Irfan lalu dengan emosional membentak Eka yang tepat duduk di sampingnya. Bentakan Irfan sangat keras sehingga terdengar oleh semua orang yang ada di ruang sidang. “Puas kamu,” bentak Irfan kepada mantan istrinya, Eka saat itu.
Setelah membentak, Irfan kemudian mengeluarkan sangkur dari balik bajunya dan menghujamkan sangkur itu ke tubuh Eka. Senjata tajam itu pun mengoyak pinggang belakang Eka. Saat melihat penikaman itu, Taufiq langsung turun dari meja sidang dan mendekati Irfan hendak melerai.
Nahas, Irfan lalu menendang lutut Taufiq hingga jatuh tersungkur. Sangkur yang masih digenggam Irfan turut ditikamkan tiga kali ke tubuh Taufiq hingga tewas.
Simak selengkapnya di sini
(lir/idh)