Jakarta –
Polisi masih mendalami beberapa hal dalam kasus tewas tertembaknya Bripda IDF alias Bripda ID di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejauh ini, polisi belum menemukan masalah yang terjadi antara Bripda ID dengan tersangka Bripda IMS alias IM dan Bripka IG.
“Di dalam fakta-fakta penyidikan hingga saat ini berdasarkan keterangan saksi juga tersangka, juga rekonstruksi ini, sampai saat ini kami belum menemukan permasalahan antara tersangka dan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Terkait motifnya, Giro bersama penyidik masih mendalami. Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukannya adalah dengan melakukan rekonstruksi ini.
“Kami masih dalami untuk motivasi, yang pasti kami hukum pidana adalah hukum materiil. Tugas kami adalah melakukan pembuktian terhadap peristiwa pidana tersebut, dan rekonstruksi ini menjadi salah satu upaya kami untuk memperjelas materiil maupun peristiwa pidana yang terjadi,” sebutnya.
75 Adegan Rekonstruksi
Giro mengatakan polisi selesai menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Bripda IDF alias Bripda ID di Rusun Polri, Cikeas. Ada 75 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
“Kami hadir melaksanakan rekonstruksi ada 75 adegan yang diperagakan oleh tersangka yang asli. Ada 2 tersangka yang hadir dan tidak digantikan. Kemudian juga saksi-saksi asli, tidak ada yang diperankan oleh peran pengganti. Hanya korban yang memang diperankan oleh peran pengganti,” kata Giro.
Giro mengatakan ke-75 adegan itu dilakukan secara rinci. Termasuk saat mereka meminum minuman keras (miras). Dia mengatakan mereka meminum miras dalam satu gelas dan dilakukan secara bergantian.
“Kami sampaikan bahwa 75 adegan ini dilaksanakan ataupun diperagakan secara rinci. Tadi ada yang menanyakan tentang minuman, memang diperagakan secara rinci siapa yang menuangkan, siapa yang meminum, dan memang diminum secara bergantian dengan satu gelas diputar,” tuturnya.
Polri sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda IMS alias IM dan Bripka IG, yang merupakan tersangka dalam kasus polisi tembak polisi. Insiden tersebut menewaskan anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda IDF alias ID.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (3/8).
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (4/8).
Adapun peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor. Sejauh ini polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Bripka IG dan Bripda IMS, terkait kematian Bripda IDF ini.
Akibat perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
(rdh/rfs)