Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan keinginan jaksa sudah diakomodir dalam vonis kasasi Ferdy Sambo dkk. Sebab tuntutan jaksa pada Ferdy Sambo sebelumnya adalah seumur hidup penjara.
“Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik,” kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Rabu (9/9/2023).
Ketut mengatakan Kejagung sejak awal menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup. Kini hukuman mantan Kadiv Propam itu juga diubah dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
“Kemudian untuk perkara atas Ricky Rizal Wibowo kami juga tuntut 8 tahun diputus juga 8 tahun. Kemudian untuk perkara PC. Putri Candrawathi kami tuntut 8 tahun bahkan diputus 10 tahun,” ujar Ketut.
“Kemudian untuk perkara Kuat Ma’ruf juga kami tuntut 8 tahun lebih diputus 10 tahun,” sambung dia.
Kejagung saat ini menunggu salinan lengkap dari putusan kasasi Ferdy Sambo dkk. Selanjutnya Kejagung akan menyampaikan sikap resmi perihal kasus tersebut.
“Kemudian kami akan menunggu proses selanjutnya adalah pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap dan kami akan pelajari tapi ada hal-hal yang perlu kami sampaikan apakah sikapnya ke depan akan seperti apa,” ujar Ketut.
Berikut daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
(knv/dhn)