Jakarta –
Polresta Tangerang menangkap EK (26), di Rajeg, Kabupaten Tangerang, karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis G. Polisi turut mengamankan 20.189 butir obat terlarang jenis hexymer dan tramadol dari pelaku.
“Betul, kami kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus pengedar obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh terduga pelaku EK dengan barang bukti beberapa jenis seperti tramadol dan hexymer,” ujar Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Kasus ini berhasil diungkap setelah sebelumnya polisi melakukan penggeledahan rumah pelaku di Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (11/7) lalu. Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan 20.189 obat terlarang tersebut.
“Terduga pelaku berikut barang bukti berhasil kami amankan di rumahnya,” sebutnya.
Pelaku menggunakan modus menjual obat keras daftar G tanpa adanya izin dan keahlian. Pelaku juga menjual obat terlarang tersebut tanpa menggunakan resep dokter.
Adapun kini pelaku diamankan di Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Tangerang guna kepentingan penyidikan dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” ungkap dia.
(azh/azh)