Pria berinisial ST (72), ketua RW di Pluit, Jakarta Utara, mangkir pemeriksaan polisi sebagai tersangka. ST meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan sakit dan sudah tua.
“Kita sudah melakukan pemanggilan, namun yang tersangka ini usianya sudah 72 tahun. Jadi kemarin dari pihak pengacara datang ke sini untuk meminta penundaan waktu,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Marotul Aeni kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).
Aeni menambahkan, tersangka ST juga mengaku tengah sakit. Berdasarkan penuturan kuasa hukum, ST hendak menjalani operasi mata.
“Karena tersangka sedang sakit. Kebetulan juga mau persiapan operasi mata. Persiapan katanya, dia harus berobat dan untuk persiapan katanya mau operasi mata,” ujarnya.
Alasan Pelaku tak Ditahan
ST ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara menjadi alasan polisi tak menahan Ketua RW.
“Jadi, yang bisa dilakukan penahanan itu kan kalau ancaman hukumannya lima tahun ke atas dan ditambah pasal-pasal pengecualian,” ujarnya.
Pasal 5 Berbunyi:
“Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
Baca di halaman selanjutnya: tanggapan ketua RW….