Gelombang arus membawa lautan gelondongan kayu, menjadi bukti nyata hutan sedang dijarah, ditambah laporan aduan audit alam kepada publik, serta hilangnya resapan air alami akibat deforestasi masif.
Kondisi ini memperparah dampak banjir, menjadikannya bencana yang lahir dari kombinasi alam dan kegagalan pengelolaan hutan.
Fakta ini juga menyingkap jejak kejahatan kehutanan yang terorganisir. Kayu sebanyak itu tidak mungkin keluar dari hutan tanpa izin, pengawasan, atau stempel birokrasi. Ini tanda jelas adanya kelalaian negara (state omission).
Publik berhak mendapatkan jawaban, dari mana kayu ini berasal? Siapa pelaku penebangan? Perusahaan atau pabrik CPO mana yang menguasai kayu ini? Dan mengapa pengawasan negara tidak mendeteksinya?
Penyelidikan aparat Polri dan PPNS KLHK harus diperluas, bukan lagi menyasar pelaku kecil, tetapi juga struktur korporasi dan pihak yang mengambil keuntungan dari kerusakan hutan.
Negara gagal dalam tiga titik utama: pengawasan hulu (Dishut, Gakkum KLHK, Polhut), penegakan hukum (Polri, Kejaksaan, PPNS KLHK), dan pemerintah daerah yang menutup mata terhadap aktivitas industri kayu.
Banjir ini adalah alarm nasional. Bukan hanya soal alam, tapi juga kegagalan pengelolaan hutan dan pengawasan negara.
Tindakan cepat, terukur, terarah dan transparan dari semua pihak wajib dilakukan untuk menghentikan perusakan hutan, melindungi publik, dan menegakkan akuntabilitas serta bertanggung jawab untuk menuntaskan segala akibat atas peristiwa ini.
Azmi Syahputra
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti; Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki)

