Pandeglang –
Kejaksaan Negeri Pandeglang mengungkap kerugian negara terkait korupsi dana BOS Afirmasi pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang tahun anggaran 2019 mencapai sekitar Rp 1,6 miliar. Dalam perkara tersebut, Kejari Pandeglang sudah menetapkan dua orang tersangka Asep dan Ucu.
“Kerugian negara berdasarkan hitungan dari BPKP provinsi Banten sekitar Rp 1,6 miliar,” kata Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmodjo, Rabu (25/1/2023).
Kunto mengatakan kerugian negara itu muncul akibat dari peran kedua pelaku yang telah menyalahgunakan transaksi jual beli pengadaan tablet untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pandeglang. Dalam transaksi tersebut Asep mengkondisikan kepada setiap sekolah agar bisa membeli tablet kepada PT Grand Integra Telematika yang di mana direkturnya adalah tersangka Ucu.
“Dibalik pemesanan barang di PT GI itu ada surat perjanjian, dimana tersangka A mendapat keuntungan 14 persen,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, Jaksa segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Serang-Banten. Kunto mengatakan Kejaksaan Negeri Pandeglang akan menyiapkan 5 jaksa penuntut umum.
“Berkas perkara insyaallah akan segera dilimpahkan di Pengadilan Negeri Serang,” katanya.
Berdasarkan catatan detikcom, tersangka Asep selaku direktur AwiCom ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri Pandeglang pada Kamis (14/9/2022) lalu. Selain menerima uang dari seluruh sekolah penerima BOS afirmasi, tersangka Asep juga berperan dalam mengkondisikan pengadaan barang berupa tablet untuk SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Pandeglang.
Sementara itu, untuk Ucu Kejari Pandeglang menetapkan dirinya sebagai tersangka pada Kamis (27/10/2022) lalu. Ucu sendiri merupakan pihak penyidik tablet untuk sekolah yang mendapatkan bantuan Bos afirmasi dari kementerian pendidikan.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka pada kasus ini, Ucu tengah menjalani masa tahanan atas kasus korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK SMA/SMK negeri senilai Rp 25,3 miliar. Ucu divonis bersalah dan dipenjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas perbuatannya kedua tersangka Asep dan Ucu dikenakan pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat (1), UU Tipikor dengan ancaman pidana 4 tahun.
“Pasal 2 bunyinya memperkaya diri sendiri atau orang lain, kalo pasal 3 itu menguntungkan diri sendiri atau orang lain, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” kata Kunto.
(lir/lir)