Polusi udara di Jabodetabek masih menjadi sorotan publik. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mulai bergerak dengan menerjunkan 100 pengawas untuk memonitor industri PLTU di Jabodetabek.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK Rasio Ridho Sani seusai apel Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di KLHK, Senin (21/8/2023). Satgas Pengendalian Pencemaran Udara bentukan KLHK bakal mengecek sumber utama pencemaran udara yang dikeluhkan masyarakat belakangan ini.
“Menerjunkan lebih dari 100 pengawas maupun pengendali dampak lingkungan. Kita akan lakukan pengawasan di wilayah Jabodetabek,” kata Ridho.
“Objek pengawasan kami adalah pertama kawasan industri yang berkaitan dengan PLTU. Kita akan mengecek lokasi sumber ini. Kami juga akan melihat beberapa termasuk di dalamnya yang dioperasikan oleh industri-industri yang terkait dengan peleburan logam,” sambung Ridho.
1. Identifikasi Sumber Polusi Udara
Ridho mengatakan pihaknya akan terus memonitor kegiatan ini dan mengidentifikasi sumber pencemaran di Jabodetabek. Sementara ini, pihaknya menduga dua sumber utama pencemaran udara yaitu kendaraan bermotor dan PLTU.
“Pertama kita lakukan identifikasi sumber-sumber pencemaran udara di Jabodetabek. Ada dua sumber utama yang kita identifikasi ya yaitu kendaraan bermotor dan emisi PLTU, dan kegiatan pembakaran secara terbuka. Ini kita identifikasi terus,” ujar Ridho.
Selain itu, dia meminta kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi bila ada industri yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara. Laporan dari warga itu, kata Ridho, akan ditindaklanjuti oleh Satgas.
“Kalau di dalam kegiatan ini, teman-teman melihat indikasi pencemaran yang terlihat secara visual, maka teman-teman bisa langsung melakukan penindakan di sana. Misalnya di perjalanan menemukan cerobong asap yang pekat, bisa sampaikan ke kita yang bisa segera berikan dukungan ke teman-teman semua,” ujar Ridho.
2. Sanksi Administratif hingga Gugatan Perdata
Ridho menjelaskan Satgas KLHK juga akan menindak tegas mereka yang melakukan pencemaran udara. Langkah hukum meliputi sanksi administratif hingga gugatan perdata.
“Kami juga akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan sumber emisi dari kegiatan PLTU maupun jenis pembangkit lainnya yang berpotensi menimbulkan polusi dan memperburuk kualitas udara,” ungkap Ridho.
“Kita juga akan melakukan penegakan hukum berkaitan dengan kegiatan industri, peleburan batu bara, industri semen dan pembangkit yang dimiliki industri independen dan kegiatan yang membakar secara terbuka (open burning),” sambungnya.
Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya