Jakarta –
Polisi mengatakan kecelakaan truk menabrak 7 pemotor di Lenteng Agung, Jaksel, adalah kesalahan si pemotor yang lawan arah. Pemotor lawan arah berpeluang menjadi tersangka di kasus kecelakaan tersebut.
“Ya itulah bisa jadi tersangka si korban (pengendara motor). Karena dia yang sebabkan, karena tidak di situ jalurnya dia. Ya inilah makanya. Saya yang luka kok korban,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).
Latif berujar, yang menjadi korban dalam kasus ini justru sopir truk. Sebab, kecelakaan tersebut diakibatkan oleh kelalaian si pemotor yang melawan arah.
“Ya seperti itulah kejadian yang penyebabnya dia sendiri. Korban kan sebetulnya supir truk, karena dia jadi susah, mobilnya rusak,” jelasnya.
Tak Dapat Santunan Jasa Raharja
Latif menyebut para pemotor yang melawan arah berpotensi tak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Sebab, kecelakaan itu disebabkan karena adanya pelanggaran.
“Ya sesuai ketentuan kalau dia melakukan jelas-jelas melanggar tidak bisa dapat apa-apa. Karena dia melakukan pelanggaran. Kan sengaja dia. Ya mohon maaf ini, kalau misalnya kamu mau terjun, itu jurang, kamu ke situ ya ngapain asuransi orang niat dia sendiri,” ucapnya.
Sebelumnya, kecelakaan antar truk dan tujuh pemotor lawan arah terjadi di Lenteng Agung, Jaksel, mengarah Depok, pada Selasa (22/8) pagi. Polisi menyebut kecelakaan itu diduga dipicu para pemotor yang lawan arah.
Polisi pun menyatakan bakal menempatkan tilang elektronik (e-TLE) mobile di lokasi kecelakaan itu. Penindakan terhadap pemotor lawan arus akan dilakukan secara elektronik maupun manual.
Terbaru, sopir truk yang terlibat kecelakaan itu sudah dipulangkan. Polisi menyebut sopir truk berstatus saksi.
(taa/mea)