Jakarta –
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) kembali digelar. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan replik atau tanggapan dari jaksa atas nota keberatan atau pleidoi yang disampaikan Mario dan Shane.
Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (24/8/2023), Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.47 WIB. Keduanya tak mengucapkan kalimat apapun.
Mario tampak mengenakan kemeja berwarna hitam. Sementara itu, Shane Lukas mengenakan kemeja putih.
Sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), mengaku kecewa dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia pun membawa-bawa usianya yang masih muda.
Kekecewaan itu disampaikan Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Mario Dandy awalnya mengaku terkejut dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar.
“Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar jumlah restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum. Sejak awal kejadian, pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya,” kata Mario Dandy.
Mario Dandy mengaku siap membayar restitusi itu sesuai kemampuannya. Anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu mengungkit saat ini sedang menjalani hukuman dan belum mempunyai penghasilan. Dia juga mengaku tidak memiliki harta apapun.
“Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan iktikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” kata Mario Dandy.
“Saya memohon kepada majelis agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” kata Dandy.
Tuntutan 12 Tahun Bui dan Restitusi Rp 120 M
Seperti diketahui, jaksa menuntut Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menyakini Mario Dandy bersama-sama Shane dan AG melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap David Ozora.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/8).
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun,” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG, membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. Jika Mario Dandy tak membayar, maka restitusi itu diganti hukuman 7 tahun penjara.
“Memberatkan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ujar jaksa.
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy itu sempat menyebabkan David mengalami koma. Setelah sadar, David mengalami amnesia dan harus melakukan perawatan secara rutin.
(yld/yld)