Kasus tabrakan truk dengan 7 pemotor lawan arah di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, masih diselidiki polisi. Terkini, polisi memeriksa pemotor yang melawan arah.
Sebelumnya, polisi menyampaikan kecelakaan truk vs 7 pemotor lawan arah adalah kesalahan si pemotor. Karena kecerobohan pemotor yang melawan arah, sopir truk menjadi korban kecelakaan.
Pascakecelakaan tersebut, aparat kepolisian bersama dinas perhubungan (Dishub) melakukan penertiban. Pemotor lawan arah di lokasi tersebut ditilang polisi.
Berikut fakta-fakta terkini kasus tabrakan motor lawan arah, yang dirangkum detikcom, Jumaat (25/8/).
Pemotor Lawan Arah Diperiksa
Polisi masih menyelidiki tabrakan antara truk dengan 7 pemotor lawan arah di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dua orang pemotor yang terlibat kecelakaan diperiksa polisi.
“Hari ini kita sudah memeriksa dua, dua orang yang terlibat dari motor ya. Nanti kita akan update lagi siapa aja,” kata Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).
Kemungkinan Pemotor Jadi Tersangka
Bayu tidak menutup kemungkinan para pemotor tersebut dijadikan sebagai tersangka di kasus kecelakaan ini. Para pemotor bisa dikenai Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tapi kemungkinan-kemungkinan itu pasti ada. Kalau memang nanti ternyata ada unsur pidananya dari motor, kita bisa kenakan pasal 310 ayat 2 itu pengemudi yang dengan kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan menyebabkan kerugian materiil termasuk juga luka ringan dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta,” papar Bayu.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….