Jakarta –
Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) digelar 7 September 2023. Sidang vonis digelar setelah anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu mengajukan duplik.
“Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September minggu depan,” kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Mario Dandy Satriyo telah dituntut 12 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Jaksa juga menuntut Mario Dandy membayar restitusi Rp 120 miliar subsider 7 tahun penjara.
Mario Dandy mengaku tidak habis pikir jaksa tidak menyertakan hal yang dapat meringankan hukuman dalam tuntutannya. Dia juga mengaku siap membayar restitusi semampunya.
“Majelis hakim Yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan,” kata Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/3).
Mario Dandy mengakui usianya yang menginjak 19 tahun ini masih kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang. Mario Dandy mengaku belum bisa mengontrol emosi.
“Seumur hidup saya, saya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan resiko jangka panjang di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan,” katanya.
(whn/haf)