Jakarta –
Polisi menggelar konferensi pers kasus penusukan pasangan suami istri (pasutri) berinisial MY (61) dan H (43) di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel) yang berujung sang suami tewas. Pelaku, ER (40) ditampilkan dalam konferensi pers tersebut.
Pantauan detikcom di Polres Jaksel, Selasa (29/8/2023), tangan ER tampak diborgol. Dia memakai baju tahanan berwarna oranye.
ER tampak digiring oleh petugas kepolisian ke lokasi. Dia tertunduk saat digiring.
Adapun ER (40) telah ditangkap oleh polisi. Polisi juga akan melakukan jumpa pers terkait kasus tersebut.
“Iya. Benar banget (sudah ditangkap),” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/8/2023).
Penusukan Berujung Suami Tewas
Sebelumnya, Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban suami meninggal dunia, sedangkan si istri mengalami luka-luka.
“Istri yang luka sudah dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapat perawatan, sedangkan suami sudah MD (meninggal dunia),” kata Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan kepada wartawan, Minggu (27/8).
Mulanya saksi, yang merupakan tetangga
korban, mendengar suara tangisan dari arah rumah korban. Saat dicek, saksi melihat seseorang keluar dari rumah korban dengan menenteng pisau.
“Warga tetangga mendengar suara seorang wanita nangis. Kemudian keluar menuju sumber suara. Kemudian melihat seseorang keluar dari rumah korban dengan memegang senjata tajam, diduga berupa pisau,” ujarnya.
Saat dicek ke arah dalam rumah, sudah ditemukan korban H (43) dan suaminya, MY (61), dalam kondisi bersimbah darah.
“Kemudian menemukan seorang wanita yang sudah luka dan bersimbah darah, dan ada seorang laki-laki dalam keadaan telungkup dan bersimbah darah. Kemudian diketahui wanita dan laki-laki tersebut adalah sepasang suami istri,” jelasnya.
Dalam kejadian itu, suami tewas. Sementara istrinya terluka.
(mea/dhn)