Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar razia tilang uji emisi secara serentak di sejumlah titik. Sebanyak 66 dari 472 kendaraan yang terjaring razia hari ini dikenakan sanksi tilang.
“Total 66 kendaraan ditilang, terdiri dari 33 kendaraan roda empat dan 33 kendaraan roda dua,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Jumat (1/9/2023).
Lebih lanjut Asep memerinci 472 kendaraan terjaring razia di 6 titik. Rinciannya sebanyak 249 kendaraan roda empat dan 223 kendaraan roda dua.
Dari 249 kendaraan roda empat yang terjaring, sebanyak 215 kendaraan dinyatakan lolos uji emisi. Sisanya, 33 kendaraan dinyatakan tidak lolos berujung ditilang.
Lalu, 190 kendaraan roda dua yang terjaring razia dinyatakam lolos uji emisi. Sisanya, 33 kendaraan tak lolos uji emisi yang berujung ditilang.
Adapun, enam lokasi penerapan tilang uji emisi tersebar di 5 wilayah Kota Jakarta yaitu Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan Industri (depan PPK Kemayoran) di Jakarta Utara, kawasan Blok M di Jakarta Selatan. Kemudian Jalan RE Marthadinata di Jakarta Utara, Jalan Pemuda depan PT Antam Tbk di Jakarta Timur serta Depan Mal Taman Anggrek di Jakarta Barat.
(taa/aik)