Jakarta –
Pemerintah telah menetapkan aturan Golden Visa di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal, yang diundangkan 30 Agustus 2023.
Lantas apa yang dimaksud Golden Visa Indonesia? Seperti apa aturan dan syarat mendapatkan Golden Visa bagi warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia? Simak informasi selengkapnya berikut ini:
Dalam Pasal 184 Permenkumham No. 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal, Golden Visa adalah pengelompokan terhadap Visa Tinggal terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan Izin Masuk Kembali untuk jangka waktu tertentu.
Menurut Pasal 185, Visa tinggal terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua. Ini berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 sampai 10 tahun.
Aturan Golden Visa Indonesia
Dilansir laman resmi Imigrasi, aturan Golden Visa Indonesia tertuang dalam Permenkumham No. 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 82 tahun 2023. Ini menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim mengatakan bahwa Golden Visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat mengemban tugas sebagai Dirjen Imigrasi sehingga dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 bulan.
“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” sebutnya dalam keterangan pers, Minggu (3/09/2023).
Syarat Golden Visa Indonesia diatur dalam Permenkumham No. 22 Tahun 2023. Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim menjelaskan untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh WNA di Indonesia tersebut.
Orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta (sekitar Rp 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5 juta (sekitar Rp 76 miliar).
Sementara bagi investor korporasi asing yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25 juta atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Untuk nilai investasi sebesar US$ 50 juta akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
“Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia,” ungkapnya.
Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350 ribu (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk Golden Visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700 ribu (sekitar Rp 10,6 miliar).
“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar,” imbuhnya.
(wia/imk)