Duo mahasiswa yang menggelapkan iPhone dan Macbook bernilai ratusan juta ditangkap. Terungkap pula cara dan motif mereka menggelapkan produk Apple ini.
Sebagaimana diketahui, awalnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang mahasiswi terkait ilegal akses jasa ekspedisi dalam marketplace. Pelaku diketahui menggelapkan 28 barang elektronik berupa iPhone hingga Macbook senilai Rp 337 juta.
Kasus tersebut terungkap dari adanya laporan LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023. Polisi pun menyelidiki kasus yang ada dan mengamankan mahasiswi bernama Anggi (20) di Bandara Soekarno-Hatta.
“TKP penangkapan Bandara Soekarno Hatta,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (22/8/2023).
Anggi Catut Nama Perusahaan
Saat beraksi, Anggi mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan. Anggi saat itu meminta resi penjualan ponsel kepada perusahaan ekspedisi.
“Tersangka mengaku sebagai karyawan PT. Erajaya (Merchant di marketplace Online), kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi,” ujarnya.
Berbekal resi tersebut, Anggi mengirimkan ojek online dengan dalih diperintahkan pemilik barang elektronik untuk mengambil barang tersebut. Anggi pun berhasil menggelapkan sebanyak 28 barang elektronik terdiri dari iPhone 14 Pro hingga Macbook.
“Dengan menunjukkan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari Handphone jenis IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad) senilai Rp 337.458.000,” jelasnya.
“Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut,” imbuhnya.
Apa motif pelaku melakukan penggelapan? Baca halaman selanjutnya.