Jakarta –
Penyidik Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah SA, salah satu kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama. Dari hasil penggeledahan disita uang rupiah dan dolar dalam gepokan.
“Penggeledahan atas nama tersangka SA di rumah FA/FW/PN daerah BSD,” ujar Mukti Juharsa kepada detikcom, Jumat (15/9/2023).
Adapun, barang bukti yang disita dalam penggeledahan itu, di antaranya uang pecahan Rp 100 ribu senilai total Rp 400 juta, uang pecahan Rp 50 ribu senilai total Rp 2,5 juta, dan uang pecahan USD 100 sebesar USD 44.000 yang disita dalam brankas.
Mukti mengatakan SA sebelumnya ditangkap di Thailand. Ia kemudian dibawa ke Indonesia untuk pemeriksaan mendalam terkait jaringaannya.
“SA sudah ditangkap di Thailand,” katanya.
Foto: Penampakan uang rupiah dan dolar gepokan disita dari SA, sala satu kaki tangan Fredy ‘Cassanova’ Pratama. (dok. istimewa)
|
Peran Tersangka SA
Laki-laki berusia 27 tahun itu merupakan salah satu kaki tangan Fredy ‘Cassanoca’ Pratama. Dia merupakan kurir atau bagian keuangan dari jaringan Fredy Pratama.
“SA ini kurir yang bawa duit cash ke Indonesia,” kata Mukti.
Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah tersangka FW dan PN yang merupakan pasangan suami istri, di kawasan Serpong, Tangsel, pada Kamis (14/9). FW adalah salah satu kepercayaan Fredy Pratama.
Penggeledahan ini dipimpin oleh Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Susatyo Purnomo Condro. Selain uang gepokan, penyidik juga menyita 2 lembar BPKB motor Kawasaki Ninja, 1 unit motor Kawasaki Ninja KLX nopol B-4745-ZJ, 1 unit motor Kawasaki Ninja nopol DA-5679-JA, 1 unit mobil Fortuner warna silver, 4 buku tabungan, 5 buku paspor.
(mei/imk)