Jakarta –
Polisi mencatat sejumlah pelanggaran yang ada selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023. Dari data yang ada, pelanggaran terbanyak berupa pemobil yang tidak menggunakan seat belt saat berkendara.
“Pada evaluasi hari ke-3 pelanggaran yang terkena (paling banyak) khususnya roda empat, adalah penggunaan seat belt,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Latif tidak merinci jumlah pasti pelanggaran seat belt tersebut. Namun dari data yang ada, selama tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya sejak 18 September lalu, sebanyak 360 pelanggaran ditilang menggunakan kamera e-TLE.
“Untuk pelanggaran yang paling banyak yang tadi saya sampaikan, terkena e-TLE statis dan e-TLE mobile, 360 pelanggaran. Rata-rata seat belt, penggunaan HP, dan ada beberapa yang terkena ganjil genap,” ujarnya.
Sejauh ini penindakan di lapangan dilakukan secara teguran kepada para pelanggar. Namun, untuk pengendara yang melawan arah akan dilakukan penilangan secara manual di lapangan.
“Ada beberapa yang memang kalau sudah, berakibat daripada kecelakaan apalagi melawan arus ya kita melakukan penilangan. Penilangan melawan arus dilakukan manual,” jelasnya.
Latif menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait 15 pelanggaran yang disasar selama Operasi Zebra Jaya 2023. Hal tersebut dilakukan demi terciptanya situasi aman, menurunnya angka kecelakaan, hingga terciptanya keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
“Tentunya betul-betul diharapkan tiga sasaran khususnya dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, ketertiban lalu lintas dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas betul-betul sampai akhir operasi nanti bisa kita laksanakan di jajaran Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Operasi Zebra Jaya akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak 18 September hingga 1 Oktober mendatang. Total ada 15 pelanggaran yang disasar pihak kepolisian. Berikut jenis pelanggaran tersebut:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan
14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.
(wnv/mea)