Jakarta –
Kerja keras Satgas Antimafia Bola Polri membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus pengaturan skor sepakbola atau match fixing dalam pertandingan Liga 2. Sudah ada enam tersangka yang terjerat di kasus ini.
Empat tersangka di antaranya adalah wasit tengah inisial R, asisten wasit inisial T, asisten wasit inisial R, dan wasit cadangan inisial A. Lalu dua lainnya LO wasit inisial K dan kurir uang inisial A.
Satgas Antimafia Bola Polri ini dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir. Pembentukan satgas ini merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar persepakbolaan Indonesia bersih dari mafia.
“Dengan tujuan menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih di Indonesia, yang terbebas dari praktik pengaturan skor atau match fixing, yang dilakukan oleh mafia bola,” kata Wakabareskrim Polri sekaligus Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Asep menyebut pemberantasan mafia bola ini didukung oleh laporan SR yang berasal dari FIFA. Di mana, FIFA menginformasikan kepada PSSI, dan PSSI meneruskan kepada Satgas Antimafia Bola Polri. SR adalah penyedia informasi, statistik dan analisa data olahraga.
“Sebagai langkah awal, kami melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan sepakbola, baik yang sudah berjalan maupun yang sedang berlangsung, dengan didukung oleh laporan SR, yang berasal dari FIFA melalui PSSI, yang kami terima tanggal 24 Juni 2023,” jelas Asep.
Asep juga menyebut dugaan pengaturan skor itu berlangsung selama kurun waktu 2018 hingga 2022. Oleh sebab itu, penyidik tak menutup kemungkinan adanya praktik match fixing di pertandingan Liga 2 Tahun 2023.
“Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan praktik seperti itu masih terjadi di tahun 2023,” ucap Asep.
Penyelidikan ini berdasarkan laporan modal A dengan nomor LP/A/15/IX/2023/SPKT/Dittipidsiber/Bareskrim Polri. Ada 15 saksi yang diperiksa.
“Dalam laporan (SR-red) tersebut diketahui bahwa terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018,” ungkap Asep.
“Hal ini kami tindak lanjuti melalui laporan polisi Nomor LP/A/15/IX/2023/SPKT/Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 5 September 2023. Satgas Antimafia Bola Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi yang terdiri dari pihak klub, para wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak hotel atau pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI,” terang Asep.
Satgas Antimafia Bola juga telah meminta keterangan 6 ahli pidana. Asep mengatakan tersangka K dan A dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka K dan A terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 15 juta.
Sementara itu terhadap tersangka empat orang wasit, penyidik Satgas Antimafia Bola Polri menersangkakan mereka dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta rupiah,” tegas Asep.
(azh/azh)