Jakarta –
Seorang berinisial A (7) didiagnosis mati batang otak usai diduga operasi amandel di salah satu rumah sakit di Kota Bekasi. Ayah korban, Albert Francis mengungkap kondisi terkini anaknya.
“Kondisi anak saya saat ini masih sama tidak ada perkembangan. Masih kritis dan tidak sadarkan diri,” kata ayah Albert Francis saat dihubungi, Senin (2/10/2023).
Albert mengatakan pihak rumah sakit tempat anaknya menjalani operasi mengklaim tengah mencari rumah sakit lain sebagai rujukan untuk melanjutkan perawatan anaknya.
“Saat ini pihak RS sudah berjanji untuk memberikan yang terbaik dan mencarikan solusi untuk anak saya ke seluruh RS di Jabodetabek ini. Sambil mencari para ahli yang mungkin bisa membantu penanganan anak saya,” ujarnya.
Terpisah, pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun mengatakan korban menjalani operasi amandel tersebut pada Selasa (19/9) lalu. Namun berjalan 13 hari pasca operasi, korban tidak kunjung siuman. Dia menyebut kondisi korban anak pun sangat memprihatinkan karena harus dibantu alat untuk melakukan pernapasan.
“Situasi anak pun nggak bisa ditinggal karena semakin hari kondisinya semakin kritis. Kedua, napasnya sekarang tinggal satu. Bisanya cuman membuang doang, kalau menghirup dibantu tenaga mesin,” kata Christmanto.
Pihak RS Dipolisikan
Atas kasus yang ada, orang tua korban melaporkan dugaan malpraktik yang dilakukan pihak rumah sakit kepada Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.
Pihak keluarga melaporkan terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) Dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang biasa kita anggap itu malpraktik atau pun kelalaian atau pun kealpaan,” kata pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).
Christmanto mengatakan total ada sebanyak 8 orang terlapor dalam kasus ini. Termasuk direktur rumah sakit hingga para dokter yang menjalankan operasi terhadap korban.
“Melaporkan sekitar 8 orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen,” ujarnya.
Christmanto menjelaskan, proses operasi dilakukan pada Selasa (19/9) lalu. Saat itu korban A (7) dan kakaknya J (10) sama-sama menjalani operasi amandel bersama di rumah sakit tersebut. Korban A menjalani operasi terlebih dahulu sebelum kakaknya.
“Keduanya ini ada penyakit amandel, gangguan pernapasan lah, yang di mana akan dilakukan tindakan untuk operasi, amandel itu kan masih kategori operasi ringan,” ujarnya.
Namun, saat operasi selesai, korban A tak kunjung sadarkan diri. Orang tua korban terus menunggu anaknya pulih, namun berjalan 13 hari lamanya sejak operasi dilakukan korban masih terkulai lemas. Pihak dokter mendiagnosis korban mengalami kondisi mati batang otak.
“Nah setelah itu kami tunggu-tunggu, lalu di hari setelah hari 3 itu, dokter rumah sakit mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak,” ujarnya.
Christmanto merasa heran karena operasi amandel yang dilakukan berujung diagnosis batang otak mati. Atas hal tersebut, pihak keluarga menduga adanya dugaan malpraktek yang dilakukan pihak rumah sakti dan dokter.
“Kan ini sungguh sekali dari operasi amandel lari ke batang otak dan ini saya bilang ada kelalaian ada kealpaan yang dimana kami duga ada tindak pidana yang dilakukan di sini,” pungkasnya.
(wnv/mea)