Foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beredar di tengah isu pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL. Pertemuan Firli dan SYL jadi tanda tanya.
Dalam foto yang beredar, Firli tampak mengenakan kaus dan celana pendek. Dia juga tampak memakai sepatu olahraga.
SYL duduk di sebelahnya. SYL mengenakan kemeja dan celana jins biru. Foto itu diduga diambil di sela Firli Bahuri sedang bermain bulutangkis.
Dalam informasi yang telah beredar, Firli Bahuri dan SYL disebut pernah bertemu pada Desember 2022. Pertemuan keduanya terjadi di sebuah lapangan bulutangkis daerah Mangga Besar, Jakarta Barat.
Isu pertemuan itu menjadi sorotan. Pasalnya, sejak pertengahan tahun 2022, KPK tengah melakukan dugaan penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Penyelidikan itu kemudian ditingkatkan ke penyidikan di tahun 2023. Surat perintah dimulainya penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian lalu terbit dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 26 September 2023.
detikcom telah menghubungi Firli dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri terkait foto pertemuan tersebut, namun keduanya belum memberikan tanggapan.
Di sisi lain, polisi sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK. Polisi juga telah memeriksa SYL sebanyak tiga kali terkait dugaan pemerasan itu.
Dewas KPK Diminta Segera Usut
Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM mendesak Dewas KPK mengusut pertemuan itu. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman mengatakan Firli dan SYL juga harus memberikan klarifikasi. Keduanya dinilai wajib menjelaskan kapan hingga apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
“Atas foto yang beredar tentang adanya pertemuan antara Ketua KPK dan Mentan SYL, tentu KPK harus segera melakukan klarifikasi mulai yang ada di gambar tersebut, harus ada klarifikasi,” kata Zaenur kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
“Pertama, kapan foto itu diambil atau kapan adanya pertemuan tersebut. Kedua, dalam rangka apa pertemuan itu dilakukan dan yang ketiga apa materi yang dibahas dan yang keempat apa kesepakatan-kesepakatan yang dicapai,” jelas Zaenur.
Zaenur juga menilai Dewas KPK dapat bertindak proaktif. Dewas KPK diminta segera melakukan investigasi tanpa menunggu laporan terkait beredarnya foto pertemuan Firli dan SYL.
“KPK tidak hanya perlu menjelaskan kepada publik, tapi melakukan investigasi oleh Dewan Pengawas. Apa yang diinvestigasi? Dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau hubungan langsung dengan tersangka atau pihak yang beperkara tipikor yang sedang ditangani KPK,” ujar Zaenur.
Zaenur mengatakan pertemuan Firli dengan SYL adalah hal serius. Apalagi, katanya, pertemuan itu diduga terjadi di tengah proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.
Firli Dilaporkan ke Dewas KPK
Komite Mahasiswa Peduli Hukum melaporkan Ketua KPK Firli ke Dewas. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran setelah heboh pertemuan Firli dengan SYL.
“Jadi kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan laporan kepada Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik,” kata Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes, kepada wartawan.
Febrianes mengatakan laporan ke Firli merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Aturan itu mengatur soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang beperkara di KPK.
“Di situ Pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” katanya.
Menurut Febrianes, sejumlah bukti telah diserahkan. Dia mengatakan laporan itu telah diterima pihak Dewas KPK.
“Bukti-bukti yang saya serahkan adalah screenshot foto pertemuan SYL dan pimpinan KPK. Di situ ada screenshot, ada dari media-media besar tepercaya saya sertakan dan lampirkan sebagai bukti,” katanya.
“Laporan sudah diterima oleh pihak pengaduan masyarakat dan pelayanan publik,” sambung Febrianes.
Simak selengkapnya di halaman berikut