Jakarta –
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, akan mengusut tuntas penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah. Ridho menyebut pelaku yang menyebabkan kebakaran hutan bisa terancam penjara 10 tahun hingga denda mencapai Rp 10 miliar.
“Jadi di samping pidana pokok, pidana penjara 10 tahun denda Rp 10 miliar, tapi para pelaku juga akan dikenakan pidana tambahan perampasan keuntungan,” ucap Ridho di Arborea Cafe, Kementerian LHK, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2023).
Ridho menduga penyebab utama kebakaran hutan dan lahan adalah disebabkan oleh manusia. Dia menyebut karhutla tidak terjadi jika tidak ada pembakaran.
“Kalau tidak ada manusia yang menginisiasi atau memulai kebakaran ini, tidak akan terjadi kebakaran. Kami meyakini kebakaran hutan dan lahan ini utamanya disebabkan oleh manusia,” ujarnya.
Ridho menambahkan bahwa pihaknya akan menindak pelaku yang melakukan pembakaran. Karhutla, kata dia, dapat merusak sistem gambut.
“Kami lakukan penegakan hukum terhadap lokasi terindikasi terbakar, di samping penyebab peningkatan risiko karena El Nino, atau rusak sistem gambut,” kata Ridho.
“Oleh karena manusia, kita harus lakukan tindakan penegakan hukum. Kita tidak boleh membiarkan orang-orang yang memanfaatkan kondisi cuaca yang ada, untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan land clearing atau kegiatan lainnya,” lanjutnya.
Ridho kemudian menjelaskan langkah-langkah yang diambil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penegakan hukum ini. Penyegelan kawasan menjadi salah satu tahap awal yang dilakukannya.
“Kami memulai penyegelan untuk memulai langkah penegakan hukum. Penyegelan yang kami lakukan saat ini jumlahnya ada 35,” lanjutnya.
Selain itu, ada 3 instrumen hukum penting yang diterapkan KLHK atas karhutla ini. Ketiga instrumen itu ialah sanksi administratif seperti pencabutan izin, adanya gugatan ganti kerugian lingkungan hingga penegakan hukum pidana.
“Penegakan hukum pidana akan dilakukan melalui penegakan hukum terpadu. Ini komitmen bersama dari Menteri LHK, Kapolri, Jaksa Agung. Ada surat keputusan bersama untuk melakukan penegakan hukum terpadu karhutla,” tutup Ridho.
(lir/lir)