Pandeglang –
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan pidana penjara 15 tahun kepada Riko Arizka (21) atas pembunuhan mahasiswi bernama Elisa Siti Mulyani (23). Pihak keluarga Elisa kecewa atas vonis tersebut.
“Sebetulnya merasa kurang, sedikit janggal, menurut kami ini kurang pas, kalau harapan kami minimal 20 tahun,” kata Kakak Elisa, Asep Anton di PN Pandeglang, Senini (9/10/2023).
Asep mengatakan putusan 15 tahun penjara ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia mengatakan sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 17 tahun.
Kakak Elisa, Asep Anton kecewa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Riko Arizka yaitu hukuman 15 tahun penjara (Aris R/detikcom)
|
Asep menilai hukuman pidana tersebut tentunya kurang dibanding dengan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa. Ia mengatakan pihak keluarga belum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
“Dengan keputusan yang ada ini, kami dari pihak keluarga merasa kurang,” katanya.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Riko Arizka (21). Riko dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Elisa Siti Mulyani (23).
“Menyatakan terdakwa Riko Arizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata majelis hakim PN Pandeglang saat membacakan amar putusan, Senin (9/10).
Majelis hakim menilai Riko telah melanggar Pasal 338 KUHP. Atas hal itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap Riko.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riko Arizka dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar hakim.
(jbr/jbr)