Jakarta –
Polisi masih mendalami kasus muncikari JL yang menjual ABG ke warga negara asing (WNA) di Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi bakal memeriksa 8 korban ABG untuk memburu WNA.
“Kami melakukan pendalaman dan akan memanggil beberapa orang saksi selaku korban juga untuk membuka penyidikan ini, sehingga pelaku dalam hal ini yang menjadi DPO inisial Niko yang merupakan teman main pihak korban bisa tertangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Bintoro mengatakan, pihak kepolisian juga akan memanggil pihak apartemen tempat muncikari menjual para ABG kepada WNA. Diketahui total 8 ABG sudah dijual muncikari kepada WNA sejak 2021 silam.
“Langkah-langkah yang akan kami lakukan selain kami melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, kami juga akan memanggil pengurus apartemen tempat kejadian perkara tersebut terjadi,” ujarnya.
Direkam Video-Disebar ke Situs Porno
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan peristiwa itu bermula saat muncikari berinisial JL (30) menjajakan ACA kepada N. Peristiwa itu terjadi pada Juli 2022.
Aktivitas terlarang itu terjadi di salah satu apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jaksel. Yossi mengatakan perekaman itu dilakukan diam-diam tanpa persetujuan ACA.
“Korban memberikan layanan hubungan seksual kepada pelanggannya, tetapi pada saat itu juga ternyata oleh pelanggannya dilakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut. Adapun durasi rekaman tersebut yakni sekitar 31 menit,” ungkap Yossi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).
Berdasarkan pendalaman, Yossi mengatakan ACA diberi uang sebesar Rp 3 juta. Setelah itu, N juga diduga mengunggah video yang direkamnya itu ke situs porno.
Seiring dengan berjalannya waktu, video itu dilihat oleh teman-teman korban dan diberi tahu kepada keluarga korban. Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung membuat laporan polisi.
“Keluarga korban mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video porno yang tersebar di salah satu website pornografi, di mana dalam video tersebut tampak korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di kamar sebuah apartemen,” jelasnya.
“Melihat itu, keluarga mengkonfirmasi kepada korban, ternyata benar dan akhirnya membuat laporan polisi dan kami melakukan proses penyidikan hingga berhasil mengungkap pelakunya dan saat ini sudah dilakukan penetapan terhadap pelaku sebagai dan ditahan,” lanjutnya.
(wnv/jbr)