Jakarta –
Tilang uji emisi akan kembali diterapkan mulai 1 November mendatang di DKI Jakarta. Polisi menyebutkan penilangan akan berfokus di wilayah-wilayah Jakarta dengan polusi yang tinggi.
“Nanti kita juga akan di tempat-tempat tertentu, misalnya daerah mana yang masih tinggi polusinya, ya kita akan menyasarnya ke sana. Nanti mana, tempat mana yang kualitas udaranya masih ini (buruk), kita ke sana, kita sasar ke sana,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
Latif belum merinci lokasi pasti pelaksanaan tilang uji emisi nantinya. Dia menuturkan kepolisian akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemprov DKI Jakarta agar pelaksanaan tilang uji emisi tidak mengganggu kegiatan masyarakat.
“Nanti kita teknisnya akan kita bicarakan lebih lanjut sehingga masyarakat juga nyaman, yang penting gitu kan. Jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Latif, Satgas Polusi Udara juga menyasar pabrik-pabrik di Jakarta yang juga menjadi salah satu penyumbang polusi udara. Nantinya pabrik yang menyalahi aturan akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan.
“Nanti juga Satgas Polusi Udara akan bertugas terus, kami di bidang masalah kendaraan bermotor, mungkin dari pabrik yang mengeluarkan asap dan sebagainya itu kan ada bagian sendiri juga melakukan itu,” imbuhnya.
Alasan Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku
Sebelumnya, juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan alasan sanksi tilang kembali diterapkan setelah sebelumnya dinyatakan kurang efektif.
“Kemarin sempat dihentikan karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin, memberikan akses masyarakat ikuti uji emisi. Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi,” kata Ani dalam konferensi pers, Jumat (6/10).
Ani menjelaskan, saat itu rentang pemberlakuan sanksi tilang dengan sosialisasi masih sedikit sehingga banyak masyarakat yang tak melaksanakan uji emisi kendaraannya. Namun saat ini Ani meyakini jumlah kendaraan yang diuji emisi sudah meningkat sehingga sanksi tilang bisa efektif diterapkan.
“Mungkin kemarin kurang efektif karena kesempatan uji emisi sedikit kesempatan uji emisi belum terlalu lama. jadi masih dikit masyarakat yang mengakses uji emisi. Karena itu, kita berikan waktu biar lebih banyak lagi yang uji emisi,” ujarnya.
Dalam hal ini, Ani memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Kedua pihak sepakat uji emisi diterapkan di awal bulan depan.
Simak juga ‘Jokowi Sebut Beban Jakarta Sangat Berat: Macet, Banjir, hingga Polusi’:
(wnv/mae)