Jakarta –
Polda Metro Jaya mengajukan permohonan supervisi kepada KPK terkait penanganan dugaan kasus pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mengaku belum mengambil sikap terkait supervisi yang diajukan pihak kepolisian.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sejumlah hal dipertimbangkan KPK terkait supervisi kasus pemerasan kepada SYL. Salah satunya berkaitan dengan adanya konflik kepentingan.
“Pada prinsipnya KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan,” kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).
Ali mengatakan pihaknya mendorong kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL ditangani sesuai prosedur hukum. Masyarakat juga diminta untuk aktif melakukan pengawasan.
“KPK sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum TPK (tindak pidana korupsi), selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku,” jelas Ali.
“KPK sekaligus mengajak masyarakat turut memantau dan mengawasi proses ini sebagai bentuk transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu,” tambahnya.
Polda Metro Ajukan Supervisi
Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL masih bergulir di Polda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto disebut telah berkirim surat terkait pengajuan supervisi penanganan kasus kepada KPK.
“Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya kepada pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (13/10).
Ade Safri mengatakan surat tersebut dimaksudkan untuk berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut kasus tersebut. Dia menegaskan supervisi tersebut juga diajukan sebagai bentuk transparansi penyidik dalam mengusut kasus yang ada.
“Jadi surat tersebut adalah permohonan supervisi penanganan tindak pidana atau perkara tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh penyidik kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Koorsup pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” jelasnya.
“Jadi ini bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungannya dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan,” imbuhnya.
Ade menambahkan, nantinya KPK akan dilibatkan dalam pengusutan perkara. Termasuk melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap SYL.
“Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” tuturnya.
(ygs/knv)