Jakarta –
Polda Metro Jaya memastikan pria inisial M (36), pengemudi Fortuner berpelat dinas Polri 57267-00 palsu di Jakarta Utara bukan anggota polisi. M adalah warga sipil.
“Sipil biasa, swasta,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dihubungi wartawan, Kamis (19/10/2023).
Samian menegaskan, pengemudi Fortuner tersebut bukan merupakan anggota Polri. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Pengendara bukan anggota Polri,” ujarnya.
Jadi Tersangka
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan pengemudi, laki-laki inisial M (26) kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tersangka,” kata Samian.
Pengemudi tersebut dijerat Pasal 355 KUHP. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“(dijerat) Pasal 335. Itu (jeratan Undang-Undang LLAJ) nanti lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan lalu lintas terkait dengan penggunaan pelat palsu itu,” ujarnya.
Saat ini pengemudi Fortuner tersebut masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Samian menyebut, polisi juga akan segera menentukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Sementara sedang pemeriksaan, hati ini sedang pemeriksaan. nanti diambil keputusannya hari ini,” imbuhnya.
(wnv/mea)